Standar kompetensi
1.
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan
unsur-unsur terbentuknya Negara A.Tujuan
Kegiatan Pembelajaran
1.
Menguraikan pengertian bangsa
2. Mendeskripsikan unsur terbentuknya
bangsa
3. Mendeskripsikan pengertian Negara
4. Mengidentifikasi unsur
terbentuknya Negara
B.
Materi Pokok
1. Pengertian bangsa
2. Unsur terbentuknya bangsa
3. Pengertian Negara
4. Unsur terbentuknya Negara
C. Uraian
Materi Pokok
>>Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
Pengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin)
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup.
>>Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu
2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung
b. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib
c. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
Pengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin)
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup.
>>Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu
2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung
b. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib
c. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
>>Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor
objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1. Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state
(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut
George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut
R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang
secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan Negara tersebut.
Rakyat
dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk
adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam
jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang
tinggal menetap di Indonesia). Penduduk
juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2. Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap
atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu
Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara
hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah
benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.
Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa
:
·
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·
Batas buatan (pagar tembok, kawat
berduri, patok, pos penjagaan.
·
Bats secara geografis yaitu batas
berdasarkan garis lontang dan garis bujur.
Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS,
95o BT – 141o BT.
Ada
dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·
Res
nullius,
yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·
Res
communis
adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau
dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay
(Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations
Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta,
menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·
Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil
yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·
Zona bersebelahan, adalah wilayah laut
yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil
laut dari pantai.
·
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah
wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini
negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk
kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di
wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·
Landas kontinen, adalah daratan di bawah
permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·
Landas benua, adalah wilayah laut suatu
Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982,
dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk
orbit geostasioner adalah 35.761
km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara
merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk
kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep
wilayah udara :
·
Teori udara bebas ada dua yaitu aliran
kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·
Teori Negara berdaulat di udara, yaitu
teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara
tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di
suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera
suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·
Asli artinya kedaulatan tidak berasal
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·
Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada
selama Negara tetap berdiri.
·
Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi
kelembaga Negara lainnya.
·
Tidak terbatas artinya kekuasaan itu
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila
ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat
keluar dan kedalam :
1. berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan
sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan
Negara-lain.
2. Berdaulat
ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas
warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua
jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1. De facto adalah
pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia
merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena
kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun
dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu
artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh
kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia
pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan
kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat tetap
adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan
hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat
sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara
tersebut. Bila Negara tersebut bubar
maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda
mengakui Republik Indonesia secara de jure
pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir
mengakui Indonesia secara de jure
tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan
de jure ada dua macam :
1. De jure bersifat tetap
adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
2. De jure bersifat penuh
adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka
konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
Sumber:
a. http://halil-materipkn.blogspot.com/2012/04/bab-1-hakikat-bangsa-dan-negara.html
b.http://sekelebatilmu.blogspot.com/2013/08/rangkuman-pkn-bab-1-kelas-x10-tentang.html